Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

SUARAPEMBARUAN, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018 Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis (16/9).
Penetapan tersangka tersebut, terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel yang merugikan keuangan negara, lebih dari Rp 427 miliar.
Mantan Gubernur Sumsel itu langsung ditahan. “Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).
Jampidsus juga menetapkan Muddai Maddang (MM), mantan komisaris PDPDE Gas, sebagai tersangka. Terkait kasus ini, penyidikan di Jampidsus, sementara ini, sudah menetapkan empat orang tersangka. Persis sepekan lalu, Kamis (2/9), Jampidsus menetapkan dua tersangka awalan, yakni Caca Isa Saleh S (CISS), selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel, bersama A Yaniarsyah (AY), Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi membenarkan kabar tentang penetapan Alex Noerdin, dan Muddai Maddang tersebut. “Betul,” kata Supardi lewat pesan singkatnya, kepada Republika, Kamis (16/9). Supardi menjelaskan, saat ini, Alex maupun Muddai, masih dalam pemberkasan untuk status hukum baru terhadap keduanya. Ketika ditanya apakah keduanya bakal langsung dilakukan penahanan, Supardi belum dapat memastikan. “Apapun nanti, tunggu rilis resmi,” ujar Supardi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, Kamis (2/9) pernah menerangkan, kasus korupsi pembelian gas bumi ini berawal dari 2010.
Republika.co.id memberitakan, Bermula dari pemberian alokasi pembelian gas bumi bagian negara oleh PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang). Pemprov Sumsel mendapatkan ‘jatah’ pemberian 15 MMSCFD atau million standart cubic feet per day.
“Pemberian tersebut berdasarkan keputusan kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas), atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan,” kata Ebenezer. Dari keputusan BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PDPDE Sumsel.
Akan tetapi, PDPDE dikatakan saat itu, belum punya pengalaman teknis, maupun pendanaan yang solid. Kondisi itu, membawa keputusan lanjutan, dengan menggaet pihak swasta, PT DKLN sebagai mitra kongsi. Kongsi bisnis tersebut, berujung pada pembentukan badan hukum baru yakni, PT PDPDE Gas.