Kementerian Parekraf Keluarkan Diskresi Anak 12 Tahun ke bawah Masuk Tempat Wisata

Yogyakarta, suarapembaruan.news – Kementerian Pariwiasta dan Ekonomi kreatif akhirnya memberikan diskresi, anak berusia 12 tahun ke bawah, bisa masuk ke destinasi wisata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di sela kunjungan ke Kampung Wisata Rejowinangun Yogyakarta, Jumat (8/10/2021) mengungkapkan, karena saat ini wisata identik dengan wisata keluarga, diskresi diberikan dengan beberapa syarat, yakni, ayah dan ibunya sudah divaksin lengkap.
Dikatakan, Sandiaga Uno, orang tua tetap harus sudah divaksin, dan bisa mengakses QR Code aplikasi PeduliLindungi di setiap objek wisata yang sudah menjalani uji coba pembukaan.
Dengan diskresi itu, maka orang tua tidak akan lagi merasa kesulitan saat mengajak anak berusia di bawah 12 tahun untuk berwisata.
Namun, Sandiaga juga mengingatkan, pemberian keringanan tersebut juga harus disertai dengan peningkatan tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk segera menuntaskan vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat, serta tracing dan testing berjalan dengan baik.
“Mudah-mudahan, pariwisata bisa kembali bergerak namun tetap aman dan bebas Covid -19,” katanya.
Hal lain, terkait pembukaan DIY bagi wisatawan asing, masih perlu dipersiapkan dengan matang. Saat ini kementerian masih fokus pada Bali.
“Kami juga harus tetap berhati-hati karena ada varian baru. Tetap harus diantisipasi. Karena Bali adalah pulau tersendiri, maka bisa dilokalisir. Kalau di DIY dikhawatirkan rembes ke daerah lain. Jadi butuh persiapan lebih banyak,” katanya.
Butuh Koordinasi
Pemerintah Kota Yogya menyambut baik diskresi yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, pada batasan usia anak untuk masuk destinasi wisata.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyatakan, penerapan keputusan itu tetap butuh koordinasi lebih lanjut.
Diskresi itu memang menjadi angin segar bagi para pengelola dan pelaku pariwisata di Kota Yogya. Namun hal ini harus jadi kebijakan yang bersifat aglomerasi. Karena menurut Heroe, Kota Yogya dengan kabupaten lain di DIY merupakan satu jalur.
“Di DIY, kebijakan tersebut tidak bisa hanya dilakukan di Kota saja, sehingga, membutuhkan koordinasi di tingkat provinsi,” katanya.
Heroe mengatakan, untuk saat ini, pihaknya masih fokus mendorong seluruh objek wisata di Kota Yogyakarta,agar melengkapi persyaratan operasional. Meliputi, sertifikat CHSE, maupun QR code aplikasi Peduli Lindungi, dan karena masih banyak destinasi yang belum mengantongi kedua persyaratan pokok tersebut, maka tetap butuh persiapan.
“Sekarang kita siapkan destinasi wisata itu untuk melengkapi persyaratannya, CHSE, serta QR code Peduli Lindunginya. Karena syarat pertama diskresi tetap harus dipenuhi,” ujarnya. (FSE)