Polda Kalbar Gagalkan Human Trafficking

Pontianak, suarapembaruan-new – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalbar berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam.kasus ini aparat berhasil mengamankan 18 orang korban dan satu orang tersangka. Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan membujuk korban untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Hal itu diikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bersama Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Charles Go kepada wartawan Selasa (12/10/2021).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya mengankan satu orang pelaku yang menjadi tersangka. Sementara korban yaitu 18 orang yang terdiri dari 13 pria dan 5 wanita, selanjutnya 3 diantaranya adalah berasal dari luar Kalbar.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sejumlah uang yang diduga dari hasil kejahatan TPPO dan satu unit Handhpone.
Alat telekomunikasi ini digunakan tersangka dalam melancarkan kejahatannya, yaitu untuk menghubungi para agen yang ada di Malaysia.
Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dan gaji yang tinggi.
Artinya modus operandi yang dilakukan sama dengan yang kasus yang pernah di ungkap beberapa waktu lalu.
Dimana pelaku membujuk korban dan juga keluarganya. Korban dijanjikan mendapat pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia.
Pihaknya mengharapkan agar warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. Jika ingin bekerja di luar negeri harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan jangan melalui calo.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pihaknya menduga adanya pihak lain yang terlibat. Selanjutnya 18 orang korban sudah mendapat penanganan secara intensif. (SOS)