REGIONAL

Hati-hati, Tidak Bermasker di DIY Akan Dipidana

Yogyakarta, suarapembaruan.news – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta, ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021

Disampaikan Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Raperda tersebut merupakan panduan dan acuan bagi Pemda DIY, tentang Penanganan Covid-19, sekaligus sistem penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.

Dikatakan,  Raperda tersebut juga mengatur soal sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) hukuman penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, menimbulkan kerumunan, hingga tindakan warga yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

“Raperda ini rencananya disahkan di akhir bulan, tentunya sudah dilakukan public hearing, juga sudah sosialisasi. Sehingga sudah siap di-paripurnakan,” katanya, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, acuan atau payung hukum tentang tindakan Penanganan Covid-19 sangat diperlukan meskipun kasus Covid-19 akhir-akhir ini sudah melandai, karena ancaman penularan Covid-19 tetap bisa terjadi, bahkan sangat dimungkinkan muncul gelombang ketiga setelah libur akhir tahun, jika semua pihak mulai abai.

Baca Juga :  Gubernur Waterpauw Bertemu Menteri Basuki, Ini Hasilnya!

“Sanksi dilakukan bertahap, mulai dari sanksi sosial sampai tipiring, targetnya efek jeranya. Bagi penyelenggara ada teguran lisan tertulis sampai pidana,” ujar Huda.

Selain pencegahan dan penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan, Raperda juga mengatur soal recovery atau pemulihan ekonominya bagi warga yang terdampak hingga ada bantuan sosial bagi warga terdampak.

Menurut Huda, data bantuan bagi warga terdampak Covid-19 selama ini masih mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, sementara masih banyak warga terdampak yang tidak masuk dalam DTKS.

“Dengan Perda ini nanti, Pemda DIY mampu memberikan bantuan sosial bagi warga terdampak yang tidak masuk DTKS,” katanya.

Dibutuhkan Payung Hukum

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad menyampaian bahwa dalam kenyataannya, Tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY memang selalu menemui kesulitan saat menindak pelanggar protokol kesehatan. “Benar karena tidak ada payung hukum, sehingga  yang bisa dilakukan hanya berupa edukasi, teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi penutupan sementara tempat usaha yang melanggar Prokes. Belum bisa langsung dikenai sanksi pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumah Sakit Muhammadiyah Bengkulu Diharapkan Perkuat Dakwah Persyarikatan

Noviar Rahmad menyebut, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DIY turun level dari level 3 menjadi level 2 justru membuat tugas Satpol PP bertambah berat, karena banyak kelonggaran kegiatan masyarakat yang harus dipantau setiap saat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dengan pelonggaran kegiatan masyarakat itu dikhawatirkan akan terjadi kenaikan kasus Covid-19, karena ada kecenderungan masyarakat lengah.

“Pengawasan terkait penegakan disiplin protokol kesehatan terutama soal kerumunan, dan kepatuhan memakai masker justru harus ditingkatkan dan Satpol PP DIY menerjunkan 328 petugas di 33 titik objek wisata pantai dan gunung untuk mengawasi wisatawan dan masyarakat setempat,” katanya.

Selain objek wisata yang menjadi sasaran juga akan mengawasi tempat usaha warung makan serta restoran. Demikian juga memantau aktivitas hajatan yang sudah dibolehkan untuk dilaksanakan. Untuk pengawasan hajatan atau resepsi pihaknya menyerahkan kepada Satgas Covid-19 di masing-masing kelurahan dan kalurahan. (FSE)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button