REGIONAL

Susah Signal, Jadi Kendala Penerapan PeduliLindungi

Yogyakarta, suarapembaruan.news – Kebiajakan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di seluruh wilayah saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Namun destinasi wisata tidak ditutup. Dengan demikian,  pengetatan lebih ke arah membatasi pengunjung, meningkatkan protokol kesehatan, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta, Singgih Raharjo, tempat wisata di DIY akan tetap buka saat kebijakan itu diberlakukan.

Menurutnya, rencana pemberlakuan PPKM Level 3 dilaksanakan karena kekhawatiran pemerintah jika terjadi kenaikan penularan Covid-19 saat libur akhir tahun.

“Semua itu dalam rangka untuk melakukan kewaspadaan. Jangan sampai hanya euforia beberapa saat tapi kemudian kita lengah dengan penerapan protokol kesehatan sehingga kita akan menuai hal yang tidak kita inginkan seperti yang kemarin terjadi,” ucap Singgih.

Menanggapi penurunan penggunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi, SInggih mengungkapkan,

Dinas Pariwisata (Dispar) DIY akan kembali melakukan peninjauan penggunaan aplikasi tersebut di tempat-tempat wisata di DIY.

“Bisa karena jumlah pengunjung obyek wisata turun, tetapi disinyalir karena susahnya signal di lokasi wisata,” katanya.

Ditambahkan, Dinpar DIY tetap akan melakukan monitoring bersama seluruh asosiasi dan dinas pariwisata kabupaten/kota.

Baca Juga :  32 Kabupaten/Kota di Jatim Masuk Dalam Level 1

Dikatakan, sejauh ini sedikitnya ada 130 destinasi wisata DIY yang mulai menerima kunjungan wisatawan dan sebagian besar telah mengadopsi penggunaan Peduli Lindungi di pintu masuk objek wisata.

Kendala utamanya, adalah masalah singnal. Terkadang jaringan internet di sejumlah destinasi mengalami gangguan sehingga pengunjung tidak bisa memindai QR Code. Khususnya wisata outdoor seperti pantai dan pegunungan.

“Kami akan mencari opsi lain, jika masalah jaringan kembali ditemui,” ucapnya.

Okupansi Capai 70 Persen

Sementara itu, pelaku wisata yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, segera menerbitkan petunjuk teknis kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 tersebut.

Ketua PHRI DIY, Deddy Purnomo menyatakan, mendekati perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022, tingkat pemesanan atau reservasi kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah mencapai angka 70 persen.

“Sampai dengan saat ini reservasi di periode tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mencapai 70 persen. Kami berharap situasi tetap kondusif,” katanya.

Deddy juga meminta, supaya wacana soal penerapan PPKM level 3 di semua wilayah di Indonesia saat akhir tahun nanti tidak berimbas signifikan terhadap dunia pariwisata di DIY dan pemerintah juga wajib memikirkan imbasnya ke dunia pariwisata.

Baca Juga :  Khofifah Minta Relawan Penanganan APG Semeru Turut Mendata Pengungsi Yang Belum Divaksin

Deddy juga yakin, dengan sistem skrining yang telah ditempuh Pemerintah Kota Yogya, dengan skema satu pintu masuk bagi bus pariwisata, maka langkah itu sudah tepat dan mampu mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

” Soal vaksinasi kan kita juga signifikan. Nah ini yang memang perlu dijaga. Kami senantiasa berharap bahwa ke depan kondisinya tetap kondusif,” ujarnya.

“Kami mendukung pemerintah asalkan kebijakan yang dikeluarkan tidak mendadak dan tidak berubah-ubah. Jangan seperti Nataru tahun lalu, kami sudah membuat banyak paket akhir tahun, tapi okupansi tinggal 10 persen, otomatis bahan baku kita tidak terpakai,” ucapnya lagi.

Deddy berharap agar pemerintah tak melakukan pelarangan perjalanan saat Nataru.

“Daripada melarang wisatawan masuk lebih baik memperketat penerapan protokol kesehatan. Sehingga warga tetap dapat berwisata namun dengan mengutamakan prokes,” tegasnya.

Deddy juga menyampaikan bahwa seluruh anggota PHRI DIY hanya menyewakan 70 persen kamar hotelnya untuk mematuhi ketentuan pemerintah. (SPnews/FSE)

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button