Polisi DIY Berhasil Amankan Perempuan Eksibisionis di Bandara YIA

Yogyakarta, suarapembaruan.news – Perempuan muda berinisial S berhasil diamankan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah viral di lini media sosial dengan tindakan eksibisionis di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kulonprogo.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, perempuan itu diamankan Sabtu (4/12/21) pukul 15.30 WIB di salah satu Stasiun Kereta Api Bandung oleh tim Subdirektorat Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.
‘Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY, dengan dikawal dengan personil Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” kata Yuliyanto.
Diketahui, perempuan itu menjadi buruan Polisi, setelah tindakan asusila yang dilakukan seorang diri dan diunggah di media sosial, dan menjadi viral.
Ditambahkan Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, berdasar hasil penyelidikan awal bersama Tim Siber Polda DIY, diduga perempuan tersebut merupakan pengguna platform daring berbayar OnlyFans.
‘Dilihat di kanan bawah video terdapat tulisan (tanda air) OnlyFans.com/siskaeee_ofc’.
‘Kami telusuri S itu adalah perempuan yang memang suka mengumbar foto, dan video vulgar,’ kata Jeffry.
Polda DIY tengah melakukan pencocokan sosok dalam video dengan figur S yang dimaksud.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, hasil penyelidikan awal, aksi tersebut diduga dilakukan sebelum Oktober 2020 berdasarkan belum adanya rambu dilarang berhenti di lokasi pengambilan gambar.
Bahwa benar itu terjadi di Bandara YIA tepatnya di bagian parkir lantai 2 dimana memang jarang lalu lalang publik karena merupakan jalur troli.
Fajarini menyatakan, perempuan tersebut terancam pidana berdasar undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Juga pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (SPnews/FSE)