Gubernur Bengkulu Surati Walikota Minta Perwal No 43 Dicabut

Bengkulu, suarapembaruan news – Gubernur Bengkulu, Rohidin Marsyah secara resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan untuk segera mencabut peraturan wali kota (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB). Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 2021 Nomor 108/2095/B.1/2021.
Dalam surat tersebut, terterah bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menjalankan amanah sebagaimana yang telah di programkan oleh pemerintah pusat dalam rangka mempermudah masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah, serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi Covid-19, maka terkait dengan hal ini, ada 4 poin yang menjadi dasar disampaikan gubernur agar bisa menjadi acuan Wali Kota Bengkulu
Menindaklanjuti laporan masyarakat Kota Bengkulu pada tanggal 18 Oktober 2021, atas perihal permohonan meminta agar Gubernur Bengkulu, membatalkan peraturan wali kota (Perwal), dan mengeluhkan permasalahan pemecahan Sertifikat tanah sehingga menjadi terkendala akibat besarnya PBHTB yang diberlakukan di daerah bersangkutan.
Perwali Nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar BPHTB ini, sangat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dengan hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai perpanjangan pemerintah pusat wajib menjalankan sesuai amanah dari Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Berdasarkan surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu (BPKP) Nomor : LAP-0294/PW06/3/2021 tanggal 8 November 2021 tentang laporan hasil evaluasi tindak lanjut atas optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) terkait NJOP dan BPHTB pada Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2020 dan 2021.
Menanggapi intrusksi dari pemerintah pusat tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Bengkulu, Senin (13/12/2021), meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, untuk dapat mengkaji ulang Perwal Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan tetap memperhatikan Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil kajian tim pembatalan peraturan Wali kota/bupati yang diperkuat dengan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.475.b.1 tahun 2021 ditandatangani Gubernur Bengkulu tertanggal 13 Desember 2021.
Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah, menjelaskan, dalam rangka mendorong geliat investasi di Kota Bengkulu dan meningkatkan percepatan pembangunan daerah, dirinya berharap kepada Pemkot Bengkulu, agar mengambil langkah yang tepat dan terukur.
“Saya minta Wali Kota Bengkulu memberlakukan kembali Perwal Nomor 15 tahun 2017 tentang klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak sebagai dasar tanah dan bangunan Bea perolehan Hak atas Tanah dan bangunan pedesaan dan perkotan di Kota Bengkulu,” ujarnya.
Terkait dengan pemberlakuan objek pajak tersebut, ia mengatakan seharusnya jika mengacu pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, telah mengratiskan biaya BPHTB.
“Sebenarnya jika mengacu berdasarkan amanat Manteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, masyarakat yang ingin mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak dikenakan biaya alias sudah digratiskan.
Gubernur Rohidin menambahkan, demi kenyamanan masyarakat Kota Bengkulu, dirinya juga meminta kepada pemkot agar segera melaksanakan peraturan Mendagri RI No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagai mana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018.
“Kita sudah menerima surat dari Pemerintah Pusat RI, bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan melakukan pembatalan peraturan wali kota tersebut. Apa bila kita tidak membatalkan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan UU yang lebih tinggi, maka demi kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, menteri melalui direktur jenderal otonomi daerah sendiri yang akan membatalkannya.
Bahkan, Pemprov Bengkulu, akan mendapatkan sanksi. Karena itu, pencabutan perwal ini sangat penting untuk dilaksanakan secepatnya, tandas Rohidin. (SPnew/Usmin)