Test Acak, Pemda DIY Sanksi Tegas Pelaku Wisata yang Melanggar

Yogyakarta, suarapembaruan.news – Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta, akan menindak tegas pelaku pariwisata yang melanggar ketentuan pencegahan dan penanganan Covid-19, saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Sekretaris Daerah (Sekda) pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pembatasan maksimal kapasitas tempat pariwisata 75 persen, wisatawan tidak boleh bergerombol, di satu destinasi saja.
“Kalau 75 persen dan tempatnya tersebar kan otomatis malah tidak akan mencapai 75 persen. Tapi kalau kami batasi 50 persen pasti sisanya akan terkumpul disatu tempat yang tidak ada screeningnya,” katanya, Rabu (15/12/2021).
Wisatawan harus terpantau melalui aplikasi Peduli Lingungi, dan seluruh pengelola obyek wisata harus berkomitmen ikut terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru.
“Apabila ada yang melanggar, sanksi tegas akan diterapkan terhadap pelaku pariwisata. Kalau peringatan tidak diindahkan, maka akan kami tutup,” ungkap Kadarmanta.
Dikatakan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No.37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY.
Dalam Ingub yang ditandatangani Selasa (14/12) dan mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 menyebutkan larangan kegiatan, seperti arak-arakan di tempat terbuka atau tertutup saat malam Tahun Baru 2022 mendatang.
Poin Ketiga huruf a, dinyatakan perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilaksanakan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Sultan HB X melarang acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk di pusat perbelanjaan dan mall.
Tempat wisata diatur dalam poin keempat Ingub itu. Objek wisata diperkenankan beroperasi dengan beberapa ketentuan, seperti wajib penerapan protokol kesehatan; dilengkapi kode QR PeduliLindungi; memakai aplikasi VisitingJogja untuk reservasi dan pembayaran nontunai; serta melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
Sultan HB X juga menginstruksikan pembatasan kegiatan seni dan budaya, menutup alun-alun di seluruh DIY pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, dan pengaturan ganjil-genap kendaraan bermotor di berbagai destinasi wisata prioritas.
Menindak-lanjuti peraturan tersebut, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi juga menyatakan akan menggelar tes acak antigen kepada wisatawan yang datang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
“Kami lakukan di pusat keramaian, khususnya di kawasan Malioboro,” kata Heroe.
Menurut dia, setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu, Satgas Penanganan Covid-19 Yogya, rutin melakukan test antigen acak ke wisatawan di Malioboro minimal 100 reagen perhari.
Selain tes acak antigen, juga dilakukan vaksinasi kepada wisatawan yang belum menjalani vaksinasi pada akhir pekan dengan 100 dosis vaksin setiap kegiatan.
Heroe juga mengatakan, penerapan aturan saat libur akhir tahun akan disesuaikan dengan level PPKM yang berlaku di Kota Yogya, misalnya menutup alun-alun dan lapangan saat malam tahun baru dan aturan perjalanan lain serta aturan pembatasan kapasitas.
Heroe menyebut, aturan saat libur akhir tahun ditujukan untuk memastikan wisatawan yang datang dalam kondisi sehat dan tidak memicu kerumunan di pusat-pusat keramaian maupun destinasi wisata.
Malioboro, akan diterapkan aturan buka tutup dan mewajibkan wisatawan memindai QR Code Sugeng Rawuh hingga pembatasan kapasitas di tiap zona di Malioboro.
“Durasi wisatawan di Malioboro hingga Titik No juga akan tetap dibatasi, maksimal dua jam,” katanya. (SPnews/FSE)