John Richard: Jaksa dan Polisi Hentikan Kasus Kwee Foeh Lan!
suarapembaruan.news, Semarang – Kuasa hukum Kwee Foeh Lan, John Richard Latuihamallo, mendesak penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang dan jaksa Kejaksaan Negeri Semarang, menghentikan penyidikan kasus keterangan palsu yang menjerat kliennya tersebut.
Menurut John Richard, Polrestabes Semarang tidak punya cukup bukti mempidanakan kliennya, Kwee Foeh Lan (75 tahun), dengan sangkaan memberi keterangan palsu.
“Kami mohon dengan segala hormat untuk Kapolrestabes Semarang dan penyidik Polrestabes Semarang untuk menghentikan kasus ini, jangan dipaksakan. Karena kami melihat ini jelas-jelas ada suatu tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap seorang ibu berumur 75 tahun,” kata John Richard kepada wartawan, Semarang, Selasa (21/12).
Lagi pula, kata John Richard, Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara khusus atas kasus yang menjerat Kwee Foeh Lan.
“Bareskrim sudah menyatakan proses penyidikan atas Kwee Foeh Lan tidak didukung bukti yang cukup. Artinya penyidik (Polrestabes Semarang) dengan dasar gelar perkara tertinggi di kepolisian tentunya harus menghentikan,” jelas John Richard.
“Harusnya kasus ini dihentikan, karena sudah ada putusan Peninjuan Kembali (PK). Sayangnya, malah klien kami oleh penyidik dijadikan tersangka dan berkasnya sudah dikirimkan ke Kejari Semarang,” kata John Richard Latuihamallo.
Dia berharap agar penegak hukum bisa melakukan tugasnya secara profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Selain itu, pihaknya mengaku akan melakukan komunikasi dengan kepolisian terkait kasus yang menimpa kliennya.
“Saya harap nggak ada permainan dalam kasus ini, termasuk oknum kepolisian. Karena saya mendukung keputusan Kapolri yang akan menindak anggota yang melanggar,” imbuhnya.
John Richard menegaskan jika sebenarnya kasus yang dialami Agnes Siane ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun kini diungkit lagi.
Menurutnya, dokumen akta hadiah yang digunakan Jefrry masih tahap peninjauan kembali sehingga seharusnya penyidikan tidak bisa dilakukan. Namun proses berlanjut bahkan kliennya sudah berstatus tersangka.
“Putusan PN, PT, Kasasi tak ada perihal keterangan palsu dalam catatan putusan apapun. Namun kasus ini tetap dilanjutkan, dasarnya apa?” keluhnya. Apalagi setelah beberapa putusan hukum yang sudah keluar sampai saat ini sertifikat yang menjadi hak dari kliennya belum dikembalikan. Malah ada upaya kriminilisasi terhadap kliennya.
“Putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik dia (Kwe Foeh Lan). Tapi masih dikriminalisasikan memberi keterangan palsu,” tuturnya.
John Richard mengaku sudah mengirimkan surat ke Presiden, Kemenkumham, Kapolri, Jaksa Agung, namun belum direspon.
“Kita sudah kirimkan surat ke Presiden, Kemenkumham, Kapolri, Jaksa Agung karena ini sudah nggak benar. Ini kasus orang tidak punya hak, melaporkan orang yang punya hak. Dan hukum memihak orang yang tidak punya hak, jadi dibalik-balik demikian,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari masalah sengketa tanah dan bangunan di Jalan Tumpang nomor 5 Kota Semarang, Jawa Tengah. Pada 2020, Kwee Foeh Lan memenangkan gugatan tentang penggelapan tanah dari kerabatnya, AS, hingga ke tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Namun, putra AS belakangan melaporkan balik Kwee Foeh Lan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
Menurut John Richard, Kwee Foeh Lan tidak pantas dijerat dengan tuduhan memberi keterangan palsu. Sebab, pada saat memberikan kesaksian soal status tanah di Jalan Tumpang yang bergulir di Pengadilan, Kwee Foeh Lan mendasarkan keterangannya itu dari mendiang suaminya, Kiantoro Najudjono.
“Kami minta penyidik Polrestabes Kota Semarang untuk Legowo, tidak memaksakan kasus ini, demi keadilan. Kerena sebenarnya di internal Polri sendiri sudah menyatakan tidak didukung bukti yang cukup,” jelas John Richard.
Kwee Foeh Lan sudah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang. “Salah satu pertanyaannya bagaimana tanggapan dari terdakwa AS di pengadilan yang menyatakan bahwa Kwee Foeh Lan tidak memberikan keterangan palsu. Jadi dalam perkara ini tidak ada keterangan palsu,” beber John Ricard.
Dia minta polisi dan jaksa untuk menghentikan kasus ini. Kasus ini kata John tetap dipaksakan untuk dilanjutkan meski tak ada bukti yang cukup.
Saat ini, kata John, kasusnya sudah P21 dari polisi ke kejaksaan. Kejari Semarang sudah ekspose kasus ini di Kejati Jateng.
“Saya minta dengan sangat agar polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus ini. Hentikan saja karena dari gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, pada Mei 2021 lalu, penyidik Bareskrim menyatakan tak ditemukan cukup bukti dalam kasus ini,” tegasnya. [Gre]