276 Anggota Polisi Jatim Disanksi Selama 2021

Surabaya, suarapembaruan.news – Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur (Polda Jatim) selama tahun 2021, dengan terpaksa memberhentikan sebanyak 276 orang anggota karena melakukan pelanggaran kode etik profesional Polri dan Pidana.
Angka itu disebutkan sebagai menurun, karena dibanding tahun sebelumnya yakni tahun 2020, ada 324 orang anggota polisi yang terpaksa menerima sanksi kode etik profesional Polri dan Pidana.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, untuk jenis hukuman perbuatan tercela, mengalami penurunan enam (6) persen, yakni untuk tahun 2021 tercatat 108 orang anggota, sedangkan setahun sebelumnya ada 115 orang anggota. Disusul jenis hukuman permintaan maaf, juga mengalami penurunan empat (4) persen, dimana tahun 2021 ada 107 orang anggota, sedang setahun sebelumnya ada 111 orang anggota.
Selain itu untuk hukuman tour of duty, juga mengalami penurunan 45 persen, dimana tahun 2021 ada 36 orang anggota, sedangkan setahun sebelumnya terdapat 66 orang anggota. Untuk jenis hukuman tour of area, juga mengalami penurunan 60 persen, yakni 2021 ada 10 orang anggota, sedangkan tahun 2020 terdapat 25 orang anggota.
Pada bagian lain Kapolda menambahkan, bahwa terdapat peningkatan jumlah kasus pada tahun 2022 untuk dua jenis hukuman. Yakni jenis hukuman pembinaan ulang, tahun ini malah mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, sebanyak tujuh ( 7) orang anggota, dan justru tahun 2021 menjadi delapan (8) orang anggota.
Khusus jenis hukuman berupa sanksi Diberhentikan Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pecat, tahun ini meningkat menjadi tujuh orang anggota, karena tahun 2020 yang lalu, justru nihil atau tidak ada sama sekali.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menegaskan, pihaknya tetap fair dalam menilai kinerja para anggotanya dalam menjalankan tugas melayani masyarakat di masing-masing bagian. Kepada anggota yang mampu melayani masyarakat secara baik. Ia tak segan memberikan penghargaan (reward) atas pencapaian yang telah dilakukan.
“Kami memberikan punishment dan reward. Karena kami menyadari anggota yang baik, harus diberi penghargaan,” ujarnya dalam forum Analisa dan Evaluasi (Anev) akhir tahun, di Mapolda Jatim, Jumat (31/12/2021) siang.
Namun, sebaliknya, manakala memang terdapat anggota yang secara kode etik profesional Polri terbukti melanggar, maka akan menerima sanksi tegas. Kapolda menekankan bahwa pihaknya tidak segan-segan mengganjar dengan hukuman setimpal.
Bahkan, hingga pemberian sanksi paling terberat yakni PTDH, manakala secara empiris dan diperkuat dengan fakta hukum, si oknum anggota polisi tersebut terbukti melanggar.
Hal itu, dibuktikan adanya peningkatan jumlah anggota polisi yang terpaksa disanksi PTDH hingga tujuh orang anggota.
Menurutnya pemberian sanksi itu merupakan komitmen dan sikap tegas bagi dirinya sebagai pimpinan dalam membina para anggota sebagaimana perintah Kapolri. “Anggota yang melanggar dilakukan pembinaan. Bagi yang sudah melanggar kode etik dan disiplin, diproses, bahkan PTDH. Kalau tahun kemarin tidak ada PTDH. Tahun ini, yang dipecat asa tujuh (7) orang anggota. Ini komitmen kami yang harus kami sampaikan. Atau anggota yang terlibat narkoba atau tindak pidana dengan catatan ancaman hukumannya lebih dari lima (5) tahun,” tandasnya. Ia berharap selama tahun 2022 tidak ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran sekecil apapun karena sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 Polri mengemban tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri yakni; melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. (SPnews/Aries Sudiono)