REGIONAL

Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati Ajukan Praperadilan

Jombang, suarapembaruan.news –  Tersangka kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati MSA, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ini adalah gugatan kedua yang dilakukan putra kiai di Jombang itu setelah upaya yang sama di PN Surabaya beberapa waktu ditolak hakim. Gugatan praperadilan MSA ini tercatat di PN Jombang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam praperadilan itu ada empat termohon dalam gugatan tersebut, yakni Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon 1; Kepala Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon 2; Kapolda Jatim cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim sebagai termohon 3; dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon 4.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang dikonfirnasi, Sabtu (8/1) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Terkait sah atau tidak penetapan tersangka, Gatot menegaskan bahwa hal itu sudah sah karena berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. “Kita siap untuk menghadapi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ganjar Dorong 1.700 Pekerja Perempuan Sektor Informal Dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman sebelumnya menyatakan, bahwa perkara dengan tersangka MSA pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap. Langkah selanjutnya, Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap 2. “Semoga barang bukti dan tersangka bisa secepatnya diserahkan penyidik ke penuntut umum (Kejati Jatim),” katanya.

Sebagaimana diberitakan, MSA merupakan warga putra seorang kiai di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA juga disebut-sebut sebagai pengurus ponpes tersohor di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Baca Juga :  Perang Judi di Polda Sumbar Dongkrak Public Trust

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat pelanggaran Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA sebagai pimpinannya.

Sebelumnya, hakim PN Surabaya sudah menolak praperadilan MSA. Alasannya, gugatan yang dimohonkan tidak dapat diterima karena tidak menyertakan Polres Jombang sebagai tergugat. Sebab, yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Sementara pihak tergugat, dalam hal ini Polda Jatim menurut Hakim PN Surabaya, hanya melanjutkan penyidikan kasus tersebut. (SPnews/Aries Sudiono)

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button