NASIONAL

Pengusaha Konstruksi Palu Mengadu ke Menteri BUMN

Jakarta, suarapembaruan.news – Asosiasi Pengusaha Konstrusi Indonesia (ASPEKINDO) Sulawesi Tengah, mengadukan salah satu perusahaan milik Negara yaitu PT. Amarta Karya (Persero), yang ikut mengajukan penawaran pada Tender di wilayah Sulawesi Tengah pada lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang dilaksanakan Melalui Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi ( BP2JK ) Sulawesi Tengah, kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Ketua PLT Dewan Pengurus ASPEKINDO Sulawesi Tengah, Syachril Daeng Pole, kepada SPnews baru-baru ini mengungkapkan, tender Construction of Simoro Water Treatment Plant (MP) 300 LPD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Palu Sulteng tersebut bernilai di bawah Rp 100 miliyar atau Rp. 90.219.843.566,17.

Baca Juga :  Recovery PTM Terbatas Perlu Komitmen semua pihak

“Kami menemukan adanya kejanggalan bahwa sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, sampai dengan Rp 100.000.000  (Seratus Miliar Rupiah) disyaratkan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha besar Non badan usaha milik negara; atau nilai HPS di atas Rp. 100.000.om.WOm (Seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk penyedia perkerjaan Konstruksi dengan kualifikasi besar,” ujarnya.

Dikatakan, meski tidak ada ‘pelarangan’ dalam dokumen dana Ioan ADB, World Bank, soal pembatasan kualifikasi penyedia dan BUMN, namun menurut Syachril Daeng Pole, BUMN tidak punya etika terhadap penyedia lokal. Bahkan tampak tidak berpihak kepada pertumbuhan ekonomi Usaha Kecil dan Menengah, terlebih lagi, saat ini penyedia jasa konstruksi di Sulawesi Tengah, masih dalam kondisi pemulihan pasca gempa, likuifaksi dan tsunami.

Baca Juga :  Jadi Tuan Rumah Kongres, Menteri PPPA Bintang Puspayoga: Jateng Konsisten Bangun Isu-isu Perempuan

“Bila proyek ini dibiarkan berjalan, maka akan menjadi pintu masuk selanjutnya bagi perusahaan BUMN pada paket-paket di bawah Rp 100 miliyar.  Ini bukan porsi BUMN,” tegasnya.

Dengan demikian, ASPEKINDO Sulawesi Tengah mengadukannya kepada Erick Thohir, agar juga menertibkan atau membuat regulasi ‘Etika’.

Surat aduan itu, telah dikirimkan melalui Surat Elektonik No 236/dpp-sulteng/11/2022, tertanggal cetak resi 14 Februari 2022.  (SPnews/FSE)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button