Pemprov Jatim Belum Pastikan Program Mudik Gratis
Kercepatan Kendaraan Via Tol Dipantau ETLE

Surabaya, suarapembaruan.news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) belum memastikan ada tidaknya program mudik bersama gratis 2022. Sebab program ini tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim Tahun 2022.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dalamketerangannya menjawab petanyaan wartawan di Surabaya, Sabtu (9/4/2022) mengatakan, saat ini kondisinya masih pandemi Covid-19. Belum diketahui apakah situasinya memungkinkan untuk mudik bersama gratis. “Kami belum bisa memastikan ada tidaknya menggelar mudik bersama gratis. Karena partisipasi dari berbagai entitas bisa memungkinkan melakukan mudik gratis,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi.
Terkait antisipasi meningkatnya arus mudik lebaran, mantan bupati Trenggalek itu menyatakan, setiap tahun Pemprov Jatim memiliki posko mudik. Posko mudik ini berkolaborasi Dishub dengan Polda Jatim terutama untuk melakukan check point. “Hanya saja, check point tersebut bukan berarti dilakukan penyekatan seluruhnya. Tidak semuanya disekat tetapi sampling. Ini untuk memastikan bahwa sudah terpenuhi persyaratan seperti vaksinasi booster bagi yang mudik,” katanya. Menurut dia, check point tersebut bukan berarti dilakukan penyekatan seluruhnya. “Tidak semuanya disekat tetapi sampling. Ini untuk memastikan bahwa sudah terpenuhi persyaratan seperti booster bagi yang mudik bersama,” ujarnya.
Pasang alat ETLE
Sementara itu Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE resmi diberlakukan pada 1 April kemarin, di 11 ruas trans tol Jawa. Di trans tol wilayah Jawa Timur, ETLE ini sudah terpasang mulai dari Ngawi hingga Surabaya. ETLE akan merekam kendaraan yang melanggar batas kecepatan yang lebih dari 120 km/jam. Jika ada kendaraan yang melanggar batas kecepatan, maka dikenai sanksi tilang, berupa e-Tilang.
Tujuh ruas tol juga menerapkan e-Tilang bagi pelanggar Over Dimension and Over Load. Berikut 11 ruas tol yang diterapkan sanksi e-tilang terhadap pelanggaran kecepatan. Ruas tol Jabodetabek, Ruas tol Cipularang, Ruas tol Padaleunyi, Ruas tol Jakarta-Cikampek, Ruas tol Paliman-Kanci, Kemudian Ruas tol Batang-Semarang, Ruas tol Semarang-Solo, Ruas tol Solo-Ngawi, Ruas tol Ngawi-Kertosono, Juga Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera), Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera).
Sementara tujuh ruas yang menerapkan e-tilang bagi pelanggar over dimension and over load adalah Ruas tol Jagorawi. Sedangkanruas tol JORR Seksi E, Ruas tol Jakarta-Tangerang, Ruas tol Padaleunyi, Ruas tol Semarang Seksi ABC, serta Ruas tol Ngawi-Kertosono, dan Ruas tol Surabaya-Gempol. (SPnews/Aries Sudiono)