REGIONAL

Polda Jatim Tahan Tersangka Pemalsu Kosmetik

Surabaya, suarapembaruan.news – Kepolisian Jawa Timur menetapkan BS (33) sebagai tersangka produk kosmetik palsu dan telah ditahan.

Produk yang dipalsu merupakan produk KLT. Kemasannya sama, tetapi isi dari produk tersebut berbeda. BS mengedarkan produk kosmetik palsu tersebut sejak tahun 2019.
“Berdasarkan informasi, sebelumnya tersangka BS ini bekerja di KLT yang resmi. Setelah itu, dirinya berhenti dan membuka usaha sendiri untuk memalsukan produk KLT,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).

Kasus ini terungkap pada 14 Maret 2022. Saat itu, RI selaku sopir didapati melakukan pengiriman paket produk kosmetik di tempat jasa pengiriman barang. RI menyatakan, produk kosmetik merek KLT tersebut milik toko on line shop

Baca Juga :  Jelang Perayaan Natal, Taj Yasin Ungkap Pentingnya Toleransi

“Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya ini milik BS. Ketika dilakukan pemeriksaan legalitas usaha kosmetik tersebut, BS mengaku KLT diproduksi sendiri dan tidak memiliki ijin edar.
Produksi KLT dibuat di rumah kakak kandungnya yakni DS di Jalan Mulyosari Surabaya. Kosmetik merek KLT tersebut dipasarkan di wilayah Jatim. Untuk menyembunyikan produksi kosmetik KLT, tersangka BS juga diperdagangkan kosmetik, yaitu Implora, Xiu-Xiu, Dolphin dan MS Glow.

“Bahan baku yang digunakan dalam proses produksi kosmetik KLT antara lain alkohol, air, sabun batangan, aquades, krim dan pewarna makanan,” kata Dirmanto. Kasubdit Indagsi Polda Jatim, AKBP Oky Ahadian menambahkan, proses produksi kosmetik KLT dilakukan dengan cara mencampurkan semua bahan baku ke dalam baskom. Kemudian bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan dicampurkan bahan pewarna. Setelah tercampur semua masukan isi kosmetik tersebut kedalam botol menggunakan sendok.

Baca Juga :  Ulama Sumsel Habib Mahdi Wafat

“Omset dari penjualan kosmetik ilegal ini mencapai Rp500 juta tiap bulan,” katanya. (SPnews/Aries Sudiono)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button