REGIONAL

Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong Arisan Love

Surabaya, suarapembaruan.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jatim,  membongkar investasi bodong bertajuk Arisan Love yang merugikan belasan anggotanya hingga miliaran di Surabaya.

Tersangka, seorang perempuan muda bernama Anggrita Putri Kaledha (23), warga Surabaya itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali, Selasa (24/5/2022) malam dan dibawa ke Surabaya untuk pengusutan.

Kepala Sub Direktorat Siber (Sub Ditsiber) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert dalam keterangan persnnya menjelaskan, bahwa atas pengaduan salah seorang korbannya, tersangka APK mengeruk uang anggota miliaran rupiah. “Dari 13 orang korbannya saja, tersangka mengeruk sebesar Rp 1,1 miliar. Uang sebanyak itu diakuinya digunakan untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari dan membayar utang.

Menurut seorang korban bernama Shinta, bisnis investasi bodong tersebut dibuka Anggrita melalui Instagram (IG). Sinta sendiri yang mengaku ikut tertarik dan menanamkan uangnya sebesar Rp 200 juta itu sejak ikut sejak Juni 2021, dengan pembayaran nilai arisan secara bertahap mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
Korban,  tak menampik dirinya kepincut arisan itu karena dijanjikan bunga keuntungan yang begitu tinggi dalam kurun waktu singkat.”Karena diiming-imingi bunga yang tinggi dalam waktu singkat itulah membuat saya terpikat. Janjinya ada jaminannya, mulai BPKP motor mobil hingga perhiasan. Namun semuanya itu hanya isapan jempol karena ternyata itu tidak ada,” ungkapnya.

Ia baru menyadari bisnis arisan yang diikutinya itu bermasalah, setelah dirinya kesulitan memperoleh keuntungan seusai dengan tenggat waktu yang dijanjikan. Sistem arisan yang dikelola tersangka mulai menunjukan gelagat mencurigakan karena macet pada bulan Maret 2022.

Shinta semakin curiga ketika bandar investasi itu melakukan perubahan nama title utama bisnis arisan tersebut yang semula Arisan Love kemudian berakhir di akhir 2021 kemarin dan berganti nama menjadi VVIP. Bahkan terakhir kali, Sinta mendapati kalau bisnis arisan tersebut, kembali berganti nama menjadi DayLoan.

Baca Juga :  Epidemiolog apresiasi kiprah Pempov Jatim  

Shinta menjelaskan, pertama Juni tahun 2021 awalnya ia menaruh inves Rp10 juta lalu mulai naik menjadi Rp 20 juta setelah naik menjadi Rp11,5 juta. Disusul kemudian naik Rp10 juta dan Rp15 juta, namun baliknya jadi 50 persen. “Itu gak masuk akal dan ternyata lama kelamaan bodong. Indikasi macet terlihat dari Maret 2022,” ujarnya.

Pakai tiga cara

Dalam aksinya, Anggrita menerapkan tiga cara untuk mengelabuhi para korbannya. Cara pertama, sistem arisan reguler. Kedua, duos atau investasi. Ketiga, simpan pinjam. Dari tiga sistem tersebut, tersangka berhasil menggaet sejumlah 150 orang untuk menjadi member yang dihimpunnya dalam sebuah grup WhatsApp (WA). Namun, dalam konteks kasus tersebut, baru ada 13 orang member yang melapor ke Polda Jatim. Mereka merasa menjadi korban bisnis arisan bodong, dengan nilai kerugian total sekitar Rp 1,1 miliar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert lebih lanjut mengatakan, tersangka memanfaatkan media sosial Instagram (IG) untuk mengajak orang lain bergabung dalam bisnis abal-abal tersebut. Untuk menjerat korban, tersangka membuat sebuah unggahan dalam Instastory akun IG dengan membubuhi link shortcut yang akan tersambung secara otomatis menjadi anggota WhatsApp (WA) grup, bernama Arisan Love. “Benar ada link WA itu dimasukkan di (postingan) IG itu,” ujarnya.

Setelah korban masuk ke dalam grup WA tersebut. Para calon member akan ditawarkan tiga sistem arisan. Para member dapat menanamkan modalnya yang akan memperoleh keuntungan dalam waktu singkat. Ada yang Rp10 juta, ada yang Rp 5 juta, bahkan ada yang Rp 2 juta-an. Pola atau sistem tersebut bekerja, apabila seorang member menanamkan uangnya untuk 20 slot, dan pada berjalannya waktu sang member tidak sanggup dibayarnya, tersangka bakal menawarkan cara pembayaran secara mengangsur. Yang kedua, sistem reguler.

Apabila seseorang mendapat 20 slot, jika nanti berjalannya tidak sanggup dibayarnya. Dia akan menawarkan lagi dengan sistem cicilan. Jadi beda lagi. Korban ini ditawarkan lagi. Untuk membayar yang slot. Itu pengakuannya,ujarnya. Wildan menambahkan,  sistem tersebut berjalan saat mendapati seorang member tidak mampu melunasi pembayaran arisan dengan sistem sebelumnya.

Baca Juga :  Unjuk Rasa Mahasiswa Jambi Berlangsung Damai

Member yang tidak mampu melunasi cicilan arisannya akan diminta menyetor kepada pihak pengelola arisan, sejumlah surat ataupun benda berharga sebagai jaminan. “Apabila ada kendala lagi akan dilanjutkan lagi dengan sistem simpan pinjam. Ketika tidak sanggup membayar, dia akan dijerat dengan sistem simpan pinjam. Dalam simpan pinjam itu diterapkan pola gadai BPKB.” katanya.

Para member akhirnya tergiur menanamkan modalnya dalam arisan tersebut secara bertahap, lantaran pihak tersangka menjanjikan memberi keuntungan yang besar kepada member yang menanamkan uangnya dengan slot yang semakin banyak. Dengan banyaknya iming-iming keuntungan, maka memicu niatan member menyimpan lebih banyak dengan cara mengajak teman, sanak-saudara ikut menjadi member.

Semakin lama menjadikan beban member semakin banyak dan membuat tersangka tidak sanggup untuk mengembalikan uang member beserta bunganya. Praktik bisnis dengan sistem lancung tersebut, mulai diinisiasi oleh tersangka sejak Mei 2019 silam. “Tersangka ditangkap penyidik di sebuah rumah yang disewa secara kontrak di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (24/5) malam. Berdasarkan hasil penyidikan sejak hari penangkapan hingga Selasa (31/5), tersangka yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu, diketahui menjalankan bisnis tersebut seorang diri.

Sebelum ditangkap, menurut AKBP Wildan tersangka diketahui sudah berumah tangga  dan tinggal di Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Namun, saat bisnis arisannya mulai bermasalah dan dikejar-kejar oleh ratusan orang korban untuk dimintai pertanggungjawaban atas uang yang telah disetor.

Sekitar Maret 2022, tersangka memutuskan pindah tempat tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kota Denpasar, Provinsi Bali. Uang hasil kejahatan praktik bisnis arisan bodongnya itu diakui tersangka digunakan untuk  menutup kebutuhan hidupnya sehari-hari dan membayar hutang. (SPnew/Aries Sudiono)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button