
Sidoarjo, suarapembaruan.news – Kasus prostitusi di bawah umur yang menimpa korban 15 tahun dan dilakukan oleh ibu kandung Bu Rajah (35) di Sidoarjo, makin berkembang dan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiga tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur itu, terdiri dari dua orang lelaki sebut saja L dan M berusia sekitar 36 tahunan dan satu orang perempuan sebut saja Bu Lintah (33).
Dua pria yang ikut jadi tersangka adalah pelanggan prostitusi anak di bawah umur tersebut dengan membayar Rp 500.000 sekali kencan.
“Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Sidoarjo.Sementara tersangka perempuan berinisial L, dia selain menjual dirinya sendiri juga menjadi mucikari korban yang masih di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja, dalam keterangan persnya, Senin (6/6/2022).
Salah satu dari dua orang musikari perempuan yang tinggal di Sidoarjo itu merupakan orang dekat korban. Dia yang pertama mengenalkan korban Mawar ke lelaki hidung belang dan bahkan yang pertama kali menjual korban ke pria hidung belang. “Tersangka perempuan ini menjual korban sejak sekitar setahun lalu dengan tarif Rp 500-Rp 700 ribu sekali kencan,” lanjut Oscar.
Menurut dia, terungkapnya jaringan prostitusi di bawah umur itu bermula dari ponsel korban dan tersangka pertama yang diperiksa oleh petugas. Ditambah keterangan beberapa saksi dan hasil penyidikan, akhirnya petugas mengungkap tiga tersangka baru tersebut. “Sekarang sudah ada empat orang tersangka dalam perkara itu. Ibu kandung korban, perempuan yang juga mucikari korban, serta dua pria hidung belang yang biasa menikmati layanan prostitusi gadis di bawah umur tersebut,” akuAKP Oscar.
Sebagaimana diberitakan sebhelumnya, polisi melakukan penggerebekan di sebuah tempat kos di kawasan Candi, Sidoarjo. Di sana ditemukan seorang perempuan di bawah umur dan seorang pria dalam satu kamar indekost. Kepada polisi, pria itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada si perempuan belia tersebut untuk bisa berhubungan badan di kamar kos. Tapi pria ini mengaku belum sempat berhubungan badan ketika petugas datang. Sementara si cewek, ketika diinterogasi polisi mengaku semua uang yang diterimanya itu akan diserahkan ibu kandungnya yang mengawasinya di kamar kost sebelah.
Dari sana terungkap, bahwa ibu kandung tersebut yang tega menjual anak kandungnya sendiri. Dia mematok tarif Rp 500-Rp 700 ribu sekali kencan. Praktik prostitusi tersebut sudah beberapa kali dilakukan di tempat kos. Korban selama ini mengakui biasa melayani pria hidung belang dua kali sampai tiga kali dalam seminggu. Setiap habis kencan, uang langsung disetorkan ke ibunya.
Sudah 4 bulan
Dalam pengakuannya, remaja putri itu sudah empat bulan menuruti perintah ibunya untuk melayani lelaki hidung belang. Tarifnya antara Rp 400-Rp 700 ribu sekali kencan. Ibunyayang berusia 35tahun itu biasa menggunakan kamas kos yang disewanya di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo untuk eksekusi prostitusi. Untuk mencegah anaknya hamil, Bu Rajah sengaja memberikan minuman pil anti hamil setiap dua minggu sekali. Kepada polisi, perempuan itu mengaku tega menjual anaknya karena terjepit kondisi ekonomi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menambahkan, pria yang tertangkap berada dalam kamar itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada si perempuan belia tersebut untuk bisa berhubungan badan di kamar kos tersebut. Termasuk barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan sebuah ponsel juga disita petugas dari lokasi penggerebekan. Sementara si cewek, ketika diinterogasi polisi mengaku semua uang yang diterimanya itu akan diserahkan ke ibu kandungnya.
Keempat tersangka yangkini menjalani pemeriksaan mengakui semua perbuatannya. Bu Rajah tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Putrinya yang berpenampilan seksi dan baru tumbuh remaja menurutnya jauh lebih mudah menarik minat lelaki hidung belang. Si ibu yang bertubuh bongsor itu ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pelanggaran pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak. (SPnews/Aries Sudiono)