NASIONAL

HUT 30 Tahun FSP RTMM-SPSI Pecahkan Rekor MURI Senam Berbusana Batik

Kudus, suarapembaruan.news –
Lebih dari 11 ribu pekerja di sektor tembakau, memecahkan Rekor MURI melalui kegiatan senam sehat dengan berseragam batik, Minggu (28/05/2023) di Balai Jagong Sport Center Kudus Jawa_ Tengah.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari peringatan Ulang Tahun ke-30 Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI).

Sebanyak 11 ribu lebih pekerja di sektor pertembakauan, pecahkan Rekor MURI melalui kegiatan senam sehat dengan berseragam batik, Minggu (28/05/2023) di Balai Jagong Sport Center Kudus Jawa Tengah.

Ketua Umum Pimpinan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS memaparkan, bersamaan dengan perayaan Ulang Tahun ke-30 itu, mereka juga menyuarakan penolakan terhadap penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika, serta produk yang diatur secara ketat yaitu minuman beralkohol sebagaimana tertuang dalam Pasal Pengamanan Zat Adiktif pada Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan.

Dikatakan, Draft UU yang bersifat omnibus law tersebut, saat ini tengah dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sementara menurut Sudarto AS, lebih dari
143 ribu anggotanya saat ini sedang resah akibat pasal tembakau dalam RUU Kesehatan, khususnya Pasal 154 sampai dengan Pasal 158.

”Kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab melalui Kementerian Kesehatan telah
menggunakan momentum RUU Kesehatan ini untuk mendorong peraturan yang akan membinasakan sektor tembakau, yang merupakan sawah ladang anggota FSP RTMM,” ucapnya.

Baca Juga :  Pimpin Rakor Produk Negeri di Jambi, Menko Marvest : Jadikan UMKM Tulang Punggung Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi

Sedang Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan terlihat secara jelas akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau.

”Tidak hanya kita sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” lanjutnya.

Sudarto menegaskan, penyetaraan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan mereka sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah bagi keluarga. Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Panja Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pengaturantembakau dari RUU Omnibus Kesehatan, karena akan mengancam kehidupan lebih dari 143 ribu anggota FSP RTMM-SPIS.

”Tuntutan kami telah mendapatkan dukungan sebanyak lebih dari 60 ribu orang lewat penandatanganan petisi online. Saya yakin dukungan akan terus bertambah bukan hanya dari rekan￾rekan anggota tapi juga masyarakat luas. Sebab ini masalah nasib jutaan orang,” tegas Sudarto.

Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia untuk tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja dengan menolak seluruh pengaturan tembakau pada RUU Kesehatan.
”Kami pastikan bahwa kami akan ke Jakarta bila tuntutan kami tidak didengar!” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Waterpauw Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Selain iti, RUU Kesehatan juga dinilai memberi kewenangan yang besar Kementerian Kesehatan, untuk mengatur industri hasil tembakau tanpa memahami karakteristik industri, serta tidak
peduli bahwa industri hasil tembakau adalah sektor padat karya yang telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan.

Sementara itu, peringatan
30 tahun FSP RTMM-SPSI yang dikemas dalam peraihan Rekor MURI senam sehat berseragam batik yang berlangsung 1,5 jam itu, juga dihadiri Bupati Kudus, DR Hartopo ST., MM, MH.
Paska acara, FSP RTMM-SPSI juga memberikan santunan kepada anak yatim serta
penyerahan 30 paket Tumpeng Tembakau sebagai simbol 30 tahun dari Pimpinan Daerah FSP RTMM￾SPSI kepada Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI.

Selanjutnya, PP FSP RTMM-SPSI akan menyerahkan sebanyak 30 paket Tumpeng Tembakau dimaksud ke DPR RI sebagai simbol aspirasi FSP RTMM-SPSI dalam menolak pasal tembakau di RUU Kesehatan. (SPnews/FSE)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button