REGIONAL

Puluhan Hotspot di Kawasan PetroChina Jambi Belum Bisa Dipdamkan

 

Jambi, suarapembaruan.news – Area eksplorasi perusahaan minyak dan gas (migas) PT PetroChina di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi termasuk kawasan yang menjadi salah satu sasaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal tersebut ditandai dengan munculnya puluhan hotspot (titik api) di area perusahaan migas tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi, Brigjen TNI Supriono di Jambi, Selasa (22/8/2023) menjelaskan, berdasarkan pantauan satelit Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (22/8/2023) jumlah hotspot di area PetroChina mencapai 10 titik.

Jumlah titik api di kawasan PetroChina tersebut meningkat drastis dibandingkan sehari sebelumnya, Senin (21/8/2023) hanya dua titik. Sedangkan pekan lalu, jumlah hotspot di area PetroChina mencapai 15 titik.

Dikatakan, peningkatan hotspot di area PetroChina tersebut diperkirakan akibat cepatnya api merembet di kawasan hutan dan semak belukar yang mengering. Untuk memadamkan hotspot tersebut, Satgas Penanggulangan Karhutla Jambi mengerahkan dua helikopter melakukan water bom (pengeboman air).

“Kemudian Tim Terpadu Satgas Penanggulangan Karhutla Jambi juga menerjunkan pasukan pemadam kebakaran lewat jalur darat,”katanya.

Brigjen TNI Supriono yang juga menjabat Komandan Korem 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi mengatakan, musim kemarau yang masih berkepanjangan memicu kerawanan karhutla. Berdasarkan pemantauan petugas Satgas Penanggulangan Karhutla Jambi di lapangan, sebagian karhutla disengaja oknum-oknum perambah hutan.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gagalkan Human Trafficking

“Pembakaran hutan dan lahan dilakukan untuk membersihkan maupun membuka lahan perkebunan dan pertanian,”katanya.

Dijelaskan, pihaknya menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang berhasil ditangkap di lapangan. Tim Penagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi sudah menahan empat orang tersangka dalam enam kasus pembakaran hutan dan lahan. Satu orang kasus dalam proses penyidikan, satu kasus proses tahap II (penuntutan) dan empat kasus tahap penyelidikan.

“Selain melakukan pendindakan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan Satgas Penanggulangan Karhutla Jambi juga terus melakukan himbauan dan edukasi tentang pencegahan karhutla. Kemudian petugas juga melakukan sosialisasi mengenai sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan,”ujarnya.

Peringatan

Secara terpisah, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono, MSi di Jambi, Selasa (22/8/2023) memperingatkan, siapa pun pelaku pembakara hutan dan lahan akan ditindak tegas sesuai hokum. Para pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjar selama 12 tahun. Kemudian pihak yang lalai atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan bisa dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan ancaman hukuman lima tahun.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Gelontorkan 3.500 Ton Minyak Goreng ke - 17 Daerah

Selain itu, katanya, para pelaku pembakaran hutan dan lahan juga bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pekebunan.

Dijelaskan, pelanggaran Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 bisa dikenakan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. Pelanggaran Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 bisa dikenakan hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan pelanggaran Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Kemudian hutan dan lahan yang sengaja dibakar akan dkenakan status quo (tidak bisa digarap). Lahan tersebut akan dijadikan barang bukti terjadinya kejahatan. Lahan tersebut tidak bisa digunakan hingga adanya putusan (incraht),”katanya. (SPnews/Rds).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button