OPINI

KEBERADAAN UNDANG UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG UNDANG PUBLIK DIPERTANYAKAN

Oleh : Upa Labuhari, S.H.,M.H

Setiap warga masyarakat dijamin haknya oleh undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang populer dengan nama undang undang publik . Masyarakat awam maupun masyarakat berprofesi sangat diharapkan untuk mengadukan perbuatan penyelenggara negara yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Pasal 18 undang-undang ini disebutkan setiap masyarakat berhak memberitahukan kepada atasan penyelenggara negara untuk memperbaiki pelayanan yang diberikan oleh bawahannya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan undang-undang ini sebenarnya tidak perlu ada kekuatiran masyarakat untuk memberikan pengaduan kepada pimpinan penyelenggara negara atas perbuatan bawahannya yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tapi kenyataannya, banyak masyarakat awam menjadi takut membuat laporan kepada atasan penyelenggara negara Krn pelapor takut dianggap sebagai perbuatan pidana,pencemaran nama baik atau menghalangi penyelidikan yang sedang berlangsung. Akibatnya pelanggaran oknum penyelenggaraan negara khususnya yang mempunyai kekuasaan untuk menghukum masyarakat, banyak yang TIDAK dilaporkan keatasan penyelenggara negara. Masyarakat apatis untuk melapor Krn mereka takut dianggap telah mengadukan kebobrokan pelayanan penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai contoh kasus yang saya alami sendiri sebagai anggota masyarakat biasa dan sebagai advokat yang punya kebebasan untuk melaporkan tindakan penyelenggaraan negara khususnya aparat kejaksaan negeri kaur provinsi Bengkulu yang menyimpang dari aturan ataupun kode etik profesi seorang jaksa.

Dalam laporan saya itu yang ditujukan kepada pimpinan penyelenggara negara jaksa agung di Jakarta ,saya sebutkan adanya penyimpangan pelaksanaan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bantuan operasional kesehatan kabupaten kaur Bengkulu masa periode 2022.

Pengaduan saya yang mendapat tanggapan serius dari jaksa agung Burhanuddin ST kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan jaksa agung muda bidang intelijen untuk mengusut laporan ini sebagaimana mestinya.

Pihak intelejen jaksa agung kemudian menelusi kebenaran laporan saya dengan menurunkan satu tim khusus ke Bengkulu untuk mendengar kesaksian para  kepala Puskesmas dan kepala dinas kesehatan kabupaten kaur.

Dari hasil pemeriksaan tim kejaksaan agung ini diperoleh indikasi bahwa telah terjadi penyimpangan atas tindakan yang dilakukan oleh kepala kejaksaan negeri kaur bersama dengan kepala seksi tindak pidana khusus dan kepala seksi intelijen dalam memeriksa para calon tersangka kasus korupsi dana bantuan operasi kesehatan di kabupaten kaur untuk tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  1 Abad NU - Pemikiran Pendidikan Islam Hasyim Asy’ari dan Tradisionalisme

Hasil laporan pihak intelijen kejaksaan agung ini kemudian menghasilkan surat perintah kepada kepala kejaksaan tinggi bengkulu untuk memeriksa secara proporsional kepada kajari kasi pidsus kasi intelijen kejaksaan negeri kaur.

Pemeriksaan terhadap oknum kejaksaan negeri kaur ini membuat pihak kejaksaan tinggi bengkulu menduga bahwa laporan saya kejaksaan agung adalah untuk menghalangi penyelidikan kasus korupsi bot tahun anggaran 2022 kabupaten kaur.

Saya pun kemudian ditangkap dan ditahan di lapas Bengkulu untuk diproses sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 21 undang-undang korupsi yang intinya dianggap sebagai menghalangi penyelidikan penyusutan kasus dugaan korupsi Kabupaten kaur kerugian negara sebesar 1,2 miliar.

Dalam pemeriksaan pihak kejaksaan tinggi terhadap saya sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 21 undang-undang korupsi saya dimintakan untuk mengembalikan dana operasional yang dipakai untuk membela calon tersangka kasus korupsi ini sebesar 32 juta. Bukan main tuduhannya saya sebagai org yg menikmati hasil korupsi.

Sebagai seorang pengacara jakarta dan anggota masyarakat biasa dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan tinggi bengkulu saya menyebutkan bahwa Saya melaksanakan tugas profesional saya saya dilindungi oleh undang-undang advokat yang di dalamnya diatur bahwa seorang advokat dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh di tuntut perdata maupun dituntut pidana .Tapi hal ini tidak berlaku bagi penyidik kejaksaan tinggi bengkulu sehingga saya ditahan sampai sekarang ini sejak tanggal 4 September.

Kasus pelaporan saya ini  ternyata tidak tidak seperti yang diutarakan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Masyarakat berhak melaporkan tindakan aparatur negara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. ternyata laporan Saya dianggap sebagai suatu tindakan menghalangi pengusutan penanganan tindak korupsi,
jika permasalahan seperti yang saya alami dan dilanjutkan terus keberadaannya akan membahayakan pada ketidak patuhan aparat negara terhadap undang-undang advokat dan undang publik yang sudah diundangkan secara gamblang dan telah dimasukkan dalam lembaran negara. Sepertinya Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tidak menjamin masyarakat untuk melapor kepada atasan aparat penyelenggara negara yg diduga melanggar hukum dgn ada tuduhan terhadap penulis. Padahal penulis yg adalah Masyakat awam maupun sebagai advokat  diberi jaminan yg luas oleh undang publik dan undang advokat  untuk melaporkan penyelenggara negara  yg diduga berbuat pelanggaran kode etik dan tindak pidana. Contoh kasus penulis ini kiranya menjadi perhatian pada semua sela orde penyelenggara negara apalagi yg punya kewenangan menahan masyakat  pelapor  untuk tidak sewenang menggunakan kuasa undang yg ada untuk menahan pelapor penyelenggara negara sendiri ,sebagai mana yg penulis alami.

Baca Juga :  Memulai Hidup Berkualitas Dimulai Usia 40 Tahun

Kalau persoalan seperti ini terus menjadi model maka undang-undang publik tidak ada artinya diundangkan kepada masyarakat sebab sudah dapat dipastikan semua masyarakat pelapor tidak akan mau melaksanakan niatnya membantu pemerintah membersihkan pelaksana penyelenggara negara yang melanggar aturan. Masyarakat akan diam sehingga kegunaan undang-undang publik ini menjadi hilang maknanya Dan inilah yang dikhawatirkan oleh masyarakat awam sebagai calon pelapor penyelenggara negara yang diduga sebagai menggunakan kewenangannya yang tidak benar.

Demikian juga dengan anggota advokat yang pekerjaannya dilindungi oleh undang advokat seharusnya mendapat perlindungan yang baik agar peristiwa yang saya alami masih ditahan sampai saat ini tidak terjadi pada advokat lainnya. Cukup  saya yang mengalaminya jangan sampai ada rekan saya advokat mengalami nasib yang sama sehingga makna daripada undang-undang publik tidak akan tercapai Karena Mereka takut di penjara sebagai pelanggar undang-undang lainnya. Untuk itu saya sarankan agar penyelenggara negara mau lapang dada jika dilapor oleh masyarakat karena ketidakbecusannya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Undang-undang pelayanan publik harus benar-benar diakui keberadaannya oleh penyelenggara negara sehingga dapat menghasilkan suatu aparat penyelenggara negara yang bersih dan berwibawa sebagaimana cita-citakan oleh semua komponen bangsa. Semoga pengalaman saya di penjara karena aparat penyelenggara negara  yang punya kewenangan untuk menahan org dengan mengabaikan undang-undang publik dan undang-undang advokat tidak terjadi pada advokat lainnya atau masyarakat lainnya. Semoga.

*** penulis adalah wartawan dan praktisi hukum di Jakarta.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button