Polda Jambi Amankan Dua Warga Aceh Bawa Sabu-sabu 7 Kg

Jambi. suarapembaruan.news – Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh membawa narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu sekitar 7 Kg. Kedua tersangka, RZ dan IS hingga Senin (2/10/2023) masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Matangku, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kepala Bagian Bina Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nukmansyah ketika menjelaskan kasus pengungkapan kasus narkoba asal Aceh itu di Polda Jambi, Senin (2/10/2023) mengatakan, tersangka ditangkap ketika melintas di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Km 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojamb, akhir pekan lalu.
Kedua tersangka disergap ketika mobil jenis Inova warna putih yang mereka gunakan membawa sabu-sabu tersebut melintas di Jalintim Sumatera, Muarojambi. Ketika disergap, kedua tersangka tidak mengadakan perlawanan. Kedua tersangka juga tidak bisa mengelak karena dari mobil mereka berhasil diamankan barang bukti sekitar 7 kg sabu-sabu. Sabu-sabu yang dibawa dari Aceh tersebut dibungkus dengan bungkus teh Cina. Sabu-sabu yang mereka bawa rencananya mau diedarkan di Jambi.
Nukmansyah yang saat itu mewakili Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Thomas Panji Susbandaru, SIK, MH mengatakan, keberadaan kedua tersangka membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh terendus Satuan Diresnarkoba Polda Jambi melalui informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Jambi. Setelah itu, Satuan Diresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan, pengintaian hingga penyergapan terhadap kedua tersangka.
“Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Mereka mengaku dibayar Rp 20 juta mengantar narkoba tersebut. Namun tersangka mengaku baru dibayar Rp 10 juta,”katanya
Dijelaskan, penyitaan narkoba seberat 7 kg tersebut menyelamatkan sekitar 35.196 orang dari pengaruh narkoba jika diperkirakan satu gram narkoba digunakan lima orang. Kemudian dengan perkiraan harga sabu-sabu Rp 1,3 juta/gram, penyitaan barang bukti sabu-sabu 7 kg dari para tersangka menyelamatkan kerugian keuangan sekitar Rp 9,15 miliar.
Nukmansyah lebih lanjut mengatakan, kasus pengungkapan peredaran narkoba asal Aceh ini masih terus kami kembangkan. Kedua tersangka masih terus dimintai keterangan mengenai siapa pengirim dan penadah sabu-sabu yang mereka bawa.
“Menurut keterangan tersangka, mereka disuruh membawa sabu-sabu tersebut ke Jambi oleh seseorang yang diduga berada dilembaga pemasyarakatan di Kota Medan, Sumut,”katanya. (SP.news/Rds).