NASIONAL

SYL Jadi Tersangka Saat Berada di Sisi Ibunya

MAKASSAR-Suarapembaruan.news- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023), resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si.,MH (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengumuman itu bertepatan saat SYL sedang berada di Makassar, di sisi ibunya yang sedang berbaring sakit.

Selain SYL, KPK juga menetapkan tersangka  Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

Satu dari tiga yang dipanggil KPK untuk diperiksa, Rabu pagi adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Setelah diperiksa, dengan tangan diborgol mengenakan rompi orange digiring ke tempat pelaksanaan komperensi pers untuk diumumkan penetapannya sebagai tersangka.

Sedangkan dua tersangka lain sebelumnya telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir, yaitu SYL dan Muhammad Hatta.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada SYL untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu pagi (11/10/2023). Namun SYL melalui kuasa hukumnya mengirim surat ke KPK untuk memohon dijadwal ulang pemanggilan dirinya, dan hari itu SYL berangkat ke Makassar untuk menjenguk ibunya, Hj Nurhayati Yasin Limpo (88) yang sedang sakit.

Menurut salah seorang anggota keluarganya,  SYL sangat patuh pada ibunya, dia punya kebiasaan sejak dulu jika hendak bepergian kemanapun,  datang mencium kaki ibunya yang mantan anggota DPR RI itu, memeluk hingga meneteskan airmata. Apalagi dalam situasi ibunya yang sedang sakit, SYL nampak sangat bersedih namun terpaksa harus berpisah dan kembali ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum.

Baca Juga :  Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno, Gugat Kemenpora dan KONI Pusat

Keberangkatan SYL ke Makassar selain menjenguk ibunya, seolah dia juga telah mendapat firasat jika pemanggilannya di KPK Rabu pagi itu bukan hanya sebagai saksi untuk diperiksa, akan tetapi dinaikkan statusnya menjadi tersangka, sebagaimana yang diumumkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dan itu sangat berisiko bagi dirinya untuk diborgol,  mengenakkan rompi orange dan ditahan sesuai protap KPK.

Rabu malam, SYL meninggalkan kediaman orangtunya di Jalan Haji Bau, Kecamatan Ujung Pandang, Makasaar, kader Partai Nasdem itu ditemani kakaknya yang juga anggota Partai Nasdem, Hj Tenriolle Yasin Limpo dan ponakannya  Devo Khadafi serta beberapa kerabatnya. SYL tidak memberikan komentar kepada media yang menungguinya di halaman rumah dan langsung naik ke mobil menuju Bandara Sultan Hasanuddin untuk kembali ke Jakarta.

SYL mengatakan, dia akan selalu proaktif untuk memenuhi panggilan KPK, dan menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga :  BNPB Serahkan Bantuan Kepada Korban Bencana G Semeru

Ajukan Praperadilan

SYL diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (11/10).

Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.
KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar, 12 pucuk senjata api  serta  dokumen penting.

Demikian juga umah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya dan Bumi Permata Hijau  Makassar juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Selain itu, SYL bersama keluarga terdekatnya, diantaranya  istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024 dan larangan itu bisa diperpanjang. (SP.news/MK Said)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button