Ini Dia Pelanggaran Etik Hakim Mahkamah Konstitusi
Terkait Putusan Perkara Nomor 90/PU-XXI/2023 tentang Batasan Usia Capres/Cawapres.

Anwar Usman dan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (foto Ist)
1. Hakim Konstitusi Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo tak mengundurkan diri dalam memutus perkata nomor 90/PU-XXI/2023.
2. Hakim Konstitusi Anwar Usman membicarakan perkara syarat usia minimum capres/cawapres di luar ruang sidang, padahal perkara itu sedang bergulir di mahkamah.
Yang di dalamnya jelas memuat kepentingan pemohon pada idolanya yang juga keponakan Anwar Usman yaitu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres.
3. Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat berkeluh-kesah terkait dinamika internal jelang pengambilan putusan di dalam dissenting opinion.
4. Hakim Konstitusi membicarakan masalah internal di luar MK.
5. Kejanggalan dan pelanggaran prosedur terkait pendaftaran perkara nomor 90 yang sempat ditarik. Namun, batal dicabut dengan dugaan atas perintah pimpinan.
6. Manajemen pengambilan putusan 90 yang dianggap bermasalah, sebab terdapat dissenting opinion hakim konstitusi Erni Nurbaningsih dan Daniel Yusmic yang justru dihitung sebagai alasan berbeda (Concurring Opinion).
7. Bocornya dinamika internal ke publik, diantaranya melalui pemberitaan investigatif majalah “Tempo” dan bukti perdebatan hakim yang dikantongi salah seorang pelapor Petrus Selestinus.
8. Hakim Konstitusi Anwar Usman diduga melakukan ketidakjujuran terkait ketidakhadirannya dalam rapat permusyawaratan hakim.
9. Pembiaran oleh 8 Hakim Konstitusi terhadap Anwar Usman yang memutus perkara meski terdapat potensi konflik kepentingan di dalamnya. (SP.news/MK Said)